Kepala Dinas Disperindag Pangkalpinang, Donal Tampubolon
Kepala Dinas Disperindag Pangkalpinang, Donal Tampubolon ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Bahas Keluhan Gas Elpiji 3Kg, DPRD dan Disperindag Pangkalpinang Gelar Rapat Dengar Pendapat

2 Februari 2021 20:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Komisi  II DPRD Pangkalpinang mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pangkalpinang, Selasa (02/02/2021).

Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk membahas tentang adanya keluhan yang diterima oleh DPRD Pangkalpinang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga gas elpiji 3 kg.

"Setelah berkomunikasi di rapat ternyata memang kewenangan untuk regulasi distribusi gas 3 kg ini bukan di Pemerintah Kota Pangkalpinang, tetapi ada di pemerintah provinsi. Sementara masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan gas 3 kg ini seringkali mengadu ke Pemerintah Kota Pangkalpinang," ungkap Rio Setiady.

Menurutnya, meskipun ini merupakan ranah pemerintah Provinsi Bangka Belitung, namun, pihaknya berdasarkan RDP dengan Disperindag Pangkalpinang dapat membantu menyuarakan keluhan masyarakat kepada provinsi.

"Tentu ini karena menyangkut masyarakat kita, tidak mungkin kita biarkan begitu saja. Maka kami minta kepada Disperindag, untuk proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi ataupun Pertamina, dan menyampaikan keluhan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Rio menambahkan dari hasil pantauannya sering terjadi kerumunan di pangkalan gas elpiji, saat masyarakat berusaha mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

"Karena kami melihat sendiri bagaimana masyarakat mengantri untuk mendapatkan gas 3 Kg ini, padahal jelas peruntukannya adalah untuk masyarakat yang menengah ke bawah. Apakah ada permainan atau spekulan saya kira ini perlu ditelusuri, jangan sampai masyarakat di bawah yang menjadi korban," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Disperindag Pangkalpinang, Donal Tampubolon mengatakan terkait regulasi gas elpiji itu berada di ranah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

"Gas elpiji itu kewenangan ada di Pemprov jadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan tata niaga di provinsi. Tapi kita dari kota, ikut melihat peredaran gas di Kota Pangkalpinang," kata Donal.

Selain itu, terkait kelangkaan, Donal mengatakan saat ini permintaan terhadap gas elpiji 3 Kg meningkat akibat banyak para pelaku usaha UMKM baru.

"Di Kota Pangkalpinang ada dua agen, kalau untuk pangkalan ada 206, cuman mungkin terjadi ada yang tidak sampai ke masyarakat. Kita juga sudah konfirmasi ke pihak Pertamina, ternyata tidak ada pengurangan stok terhadap Kota Pangkalpinang. Jadi stok kita tetap cuma memang akhir-akhir ini, banyak yang beralih ke 3 kg banyak para pelaku umkm baru kan," jelasnya.

Sementara itu pihaknya juga mengaku telah berupaya menghindari adanya kelangkaan, yaitu mengajukan penambahan kuota gas untuk Kota Pangkalpinang.

"Pada dasarnya tidak ada hambatan, kita 2021 sudah mengajukan penambahan kuota di 2021 karena kita memperhitungkan kuota sebelumnya tidak akan cukup. Sebelumnya 2020 itu kita 31.500 metrik ton, tapi saat ini kita mengajukan 58.545 metrik ton," tuturnya.

Donal mengimbau, jika masyarakat ada keluhan, dapat segera melaporkan ke pihaknya.

"Silahkan masyarakat lapor ke kami, misalnya ada menemukan pangkalan yang nakal, itu bisa langsung ke kami dan akan kami teruskan ke provinsi atau boleh juga langsung ke provinsi untuk dapat ditindaklanjuti," katanya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul DPRD Ajak Disperindag Rapat Dengar Pendapat Soal Keluhan Gas Elpiji 3 Kg

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm