Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelum digugat, pihak kepolisian juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.
Tapi, setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus tersebut pada Kamis (21/1/2021).
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Dijadwalkan Hadir Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Kembali Digelar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/03/072211766/raffi-ahmad-dijadwalkan-hadir-sidang-dugaan-pelanggaran-prokes-kembali?page=2.