Pembawa acara Raffi Ahmad menjalani vaksin Covid-19 tahap kedua, Rabu (27/1/2021).
Pembawa acara Raffi Ahmad menjalani vaksin Covid-19 tahap kedua, Rabu (27/1/2021). ( Youtube Kemenkominfo TV )

Raffi Ahmad Hadir Di Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Kembali Digelar

3 Februari 2021 11:48 WIB

SONORABANGKA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat pembawa acara Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021) ini.

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok, Ahmad Fadil, perkara itu akan dilaksanakan di ruang sidang 1 cakra. 

Masih dalam foto tersebut, agenda kali ini berupa panggilan untuk tergugat alias Raffi Ahmad dijadwalkan hadir ke dalam persidangan. 

"(Sidang dengan tergugat Raffi Ahmad berlangsung pada) pukul 10.00 WIB," kata Ahmad Fadil saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2021). 


Kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk itu bakal dipimpin Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.

Sebagai informasi, semua berawal dari buntut panjang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam.

Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram-nya.  Padahal, Raffi baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi. 


Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021). 


Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.

Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 
Sebelum digugat, pihak kepolisian juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.

Tapi, setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus tersebut pada Kamis (21/1/2021).  

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Dijadwalkan Hadir Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Kembali Digelar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/03/072211766/raffi-ahmad-dijadwalkan-hadir-sidang-dugaan-pelanggaran-prokes-kembali?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm