Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. ( ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO)

Tetap Pakai Masker Setelah Divaksin Covid-19. Ini 5 Alasan Pentingnya!

5 Februari 2021 13:08 WIB

Vaksin membutuhkan waktu yang terbilang cukup lama untuk memberikan kita kekebalan. Maka, pakailah masker sebagai tindakan pencegahan.

2. Tidak memberikan perlindungan 100 persen

Meskipun sangat efektif, vaksin hanya menawarkan perlindungan 94 hingga 95 persen saja.

Tidak ada cara untuk mengetahui ke mana perginya 5 persen itu. Tetapi setelah divaksin, orang-orang masih tetap berisiko untuk terkena Covid-19.

Sebagai perbandingan, vaksin campak 97 persen efektif setelah dua dosis.

Program vaksinasi dimulai di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1963, tetapi penyakit ini belum dianggap hilang sampai tahun 2000.

3. Memungkinan penyebar asimptomatik

Vaksin mencegah penyakit, tetapi penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah vaksin juga mencegah penularan.

Para ahli khawatir, bahwa orang yang divaksin masih bisa terinfeksi tanpa gejala dan kemudian menyebarkannya ke orang lain yang belum mendapatkan vaksin.

Sejak pandemi terungkap hampir 10 bulan yang lalu, para ahli sudah cemas tentang penyebarannya yang tidak menunjukkan gejala (asimptomatik).

Jika orang yang divaksin tidak terus memakai masker wajah, mereka dapat menyebabkan virus terus beredar.

Mendapatkan vaksinasi berarti jauh lebih kecil kemungkinannya kita untuk sakit.

Tapi kita juga harus melindungi orang lain sementara mereka menunggu giliran untuk menerima vaksin.

4. Melindungi orang yang tidak dapat divaksin

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm