SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang anak baru gede (ABG) lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (19/2/2021) pagi.
Ketika dibekuk oleh aparat, keduanya sedang hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka tersebut masing-masing, R (16), dan MZ (14) warga Pangkalpinang.
Mereka berdua diringkus Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, di Jalan Manggis Kelurahan Bukitsari Pangkalpinang, Jumat (19/2/2021)
Kasus ini terungkap, setelah Iwan warga Jebus, Bangka Barat membuat laporan ke Polres Pangkalpinang, pada Jumat, (19/2/ 2021) sekitar pukul 06.00 WIB, untuk ditindaklanjuti.
Melansir Bangkapos.com, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Jumat (19/2/2021). Salah satu pelaku merupakan residivis curanmor tahun 2019 lalu.
"Iya, sudah kita amankan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, salah satunya residivis curanmor, yakni R. Sebelum ditangkap keduanya hendak konsumsi narkoba," ungkap AKP Adi Putra.
Adi menerangkan, pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, bersembunyi di salah satu tempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku di daerah Jalan Manggis Kelurahan Bukitsari Pangkalpinang.
"Tidak lama melakukan pengintaian, kemudian kedua pelaku yang bernama R dan MZ langsung diamankan. saat ditangkap keduanya sempat mengelak dan mencoba kabur," katanya.
Saat itu, keberadaan mereka sudah diketahui polisi, keduanya pun berusaha kabur. Namun aksi kedua pelaku itu gagal dan langsung diamankan oleh tim.