Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Jumat (19/2/2021).
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Jumat (19/2/2021). ( Ist/ Tim Naga Polres Pangkalpinang)

Lakukan Curanmor, Dua ABG Diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang

20 Februari 2021 10:21 WIB

Kemudian polisi langsung mengintograsi kedua pelaku. Saat tanya polisi keduanya sempat mengelak, setelah keduanya terpisah baru lah mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa motor tersebut telah dipretelin (dicopot) oleh kedua pelaku, yang mana rangka dan mesin motor tersebut dijual pelaku ke pengepul besi buruk di daerah Stadion Depati Amir dengan harga Rp 250.000," kata Adi

Sementara veleg depan dan belakang dijual di pasar laok pasir putih dengan harga Rp 150.000.

Sedangkan body motor mereka simpan di bengkel las daerah Gandaria, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Pengakuan mereka uangnya dibelikan narkoba dan kebutuhan lainnya," ucapnya.

Selain mencuri kendaraan bermotor, kedua pelaku ini melakukan tindakan pidana yang lain.

Mereka mencuri dua buah mesin sepeda motor RX King, di bengkel daerah Kacangpedang, empat buah tabung gas LPG di Kacangpendang, dua buah tabung das LPG di daerah Kampak.

Selain itu, satu unit mesin air di daerah Tua Tunu, curi ayam di daerah kerabut, curi buah pisang di daerah Gandaria.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2011 warna hitam, dalam keadaan sudah dipreteli.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Naga Polres Pangkalpinang Ringkus Dua ABG Pencuri Motor, Sempat Konsumsi Narkoba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm