SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang anak baru gede (ABG) lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (19/2/2021) pagi.
Ketika dibekuk oleh aparat, keduanya sedang hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka tersebut masing-masing, R (16), dan MZ (14) warga Pangkalpinang.
Mereka berdua diringkus Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, di Jalan Manggis Kelurahan Bukitsari Pangkalpinang, Jumat (19/2/2021)
Kasus ini terungkap, setelah Iwan warga Jebus, Bangka Barat membuat laporan ke Polres Pangkalpinang, pada Jumat, (19/2/ 2021) sekitar pukul 06.00 WIB, untuk ditindaklanjuti.
Melansir Bangkapos.com, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Jumat (19/2/2021). Salah satu pelaku merupakan residivis curanmor tahun 2019 lalu.
"Iya, sudah kita amankan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, salah satunya residivis curanmor, yakni R. Sebelum ditangkap keduanya hendak konsumsi narkoba," ungkap AKP Adi Putra.
Adi menerangkan, pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, bersembunyi di salah satu tempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku di daerah Jalan Manggis Kelurahan Bukitsari Pangkalpinang.
"Tidak lama melakukan pengintaian, kemudian kedua pelaku yang bernama R dan MZ langsung diamankan. saat ditangkap keduanya sempat mengelak dan mencoba kabur," katanya.
Saat itu, keberadaan mereka sudah diketahui polisi, keduanya pun berusaha kabur. Namun aksi kedua pelaku itu gagal dan langsung diamankan oleh tim.
Kemudian polisi langsung mengintograsi kedua pelaku. Saat tanya polisi keduanya sempat mengelak, setelah keduanya terpisah baru lah mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa motor tersebut telah dipretelin (dicopot) oleh kedua pelaku, yang mana rangka dan mesin motor tersebut dijual pelaku ke pengepul besi buruk di daerah Stadion Depati Amir dengan harga Rp 250.000," kata Adi
Sementara veleg depan dan belakang dijual di pasar laok pasir putih dengan harga Rp 150.000.
Sedangkan body motor mereka simpan di bengkel las daerah Gandaria, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Pengakuan mereka uangnya dibelikan narkoba dan kebutuhan lainnya," ucapnya.
Selain mencuri kendaraan bermotor, kedua pelaku ini melakukan tindakan pidana yang lain.
Mereka mencuri dua buah mesin sepeda motor RX King, di bengkel daerah Kacangpedang, empat buah tabung gas LPG di Kacangpendang, dua buah tabung das LPG di daerah Kampak.
Selain itu, satu unit mesin air di daerah Tua Tunu, curi ayam di daerah kerabut, curi buah pisang di daerah Gandaria.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2011 warna hitam, dalam keadaan sudah dipreteli.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Naga Polres Pangkalpinang Ringkus Dua ABG Pencuri Motor, Sempat Konsumsi Narkoba