( Ist / Bid Humas Polda Babel)

Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Babel Amankan Tersangka Pencurian Gudang Rokok di Pangkalpinang

24 Februari 2021 14:26 WIB

SonoraBangka.id - Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep. Babel telah berhasil mengamankan tersangka terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang milik salah satu warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Dua tersangka itu berinisial YA dan DS, sedangkan satu tersangka CM kini masih dalam pengejaran” kata Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi, (23/02/21).

Kombes Pol Drs. A. Maladi juga menyebut bahwa sebelum melakukan penangkapan, sekira pukul 01.26 Wib Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep. Babel dihubungi oleh masyarakat bahwa di gudang milik warga di Kel Pasar Padi Kec Bukit Intan Kota Pangkalpinang sedang terjadi pencurian dan terlihat dari CCTV.

Berdasarkan informasi tersebut Kemudian Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku atas nama YA dan DS, sedangkan satu orang pelaku CM berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Kabidhumas Polda Babel menerangkan bahwa dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, diketahui telah melakukan 4 (empat) kali pencurian rokok didalam gudang tersebut yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2020 serta bulan Januari dan Februari tahun 2021, semua yang mereka curi adalah Rokok sebanyak 3.600 bungkus rokok dan nilai kurang lebih Rp 60.000.000,-.

“Tim juga segera melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui para saksi pembeli rokok curian serta beberapa barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kep Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Drs.A. Maladi.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm