SONORABANGKA.ID - Adalah Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) ke depannya akan lebih digiatkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, terutama di kota-kota yang sudah memiliki teknologi sistem informasi memadai seperti DKI Jakarta.
Melalui ETLE, berbagai pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam oleh kamera elektronik yang terpasang di sejumlah titik.
Tidak hanya itu, ETLE juga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis apabila diperlukan. Hal ini pula yang bakal mendeteksi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam webinar (24/2/2021).
Menurut Amry, rekaman kamera tilang elektronik juga bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya adalah pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.
"Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," kata Ardila.
Agar diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Tapi bila STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.
Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati atau Telat Bayar Pajak Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/25/130100615/stnk-mati-atau-telat-bayar-pajak-bisa-terdeteksi-tilang-elektronik.