Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Dua yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2021)
Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Dua yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2021) ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Sekda Pangkalpinang Ajak Semua Yang Dapat Kesempatan Untuk Ikut Vaksin

1 Maret 2021 15:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Dua yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2021).

Kegiatan vaksinasi yang dilakukan kepada petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) di wilayah Kota Pangkalpinang ini berlangsung di ruang OR kantor Walikota Pangkalpinang.

Dalam kesempatan itu, Radmida menuturkan, vaksinasi Covid-19 tahap dua terhadap petugas publik ini diiantaranya diperuntukan bagi TNI/ Polri, BUMN, PWI, Wartawan Pokja Kota Pangkalpinang, perwakilan masyarakat dan ASN di lingkungan Pemkot.

Ia pun meminta agar para pelayan publik, khususnya ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang diberi kesempatan ikut vaksinasi tahap dua ini bersedia turut serta kegiatan ini.

"Saya mengajak para ASN yang pada tahapan ini atau tahapan kedua ini memang diberikan kesempatan mari untuk ikut divaksin juga, karena kalau kita tidak ikut rugi kita gak ikut ya," tutur Radmida.

Sebab, menurutnya, kita tidak pernah tahu sampai kapan virus corona ini berakhir sehingga akan rugi jika disia-siakan.

"Karena kesempatannya kapan lagi seperti itu, dan kita tidak tau corona ini kapan akan berakhir," kata Radmida.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm