SonoraBangka.id - Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan memunculkan istilah 3N, yakni Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. Tentunya hal ini harus diketahui dan dipahami para pekerja.
Tidak hanya inovasi, namun juga kebijakan untuk melindungi para pekerja dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, lahirlah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk menjadi pedoman bagi semua perusahaan.
Demikian sambutan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Rapat Wagub Babel, lantai 1 Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, belum lama ini.
Sementara itu, terkait penerapan K3 di Babel, Wagub mengharapkan agar setiap pemangku kepentingan dapat memberikan sinergi positif demi menciptakan perlindungan bagi pekerja.
"Untuk di Babel sendiri, kita berharap agar semua pemangku kepentingan dapat saling berkoordinasi, bersinergi dalam rangka memberikan perlindungan dan kenyamanan kerja bagi para pekerja. Hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri pekerja yang akan memberikan dampak yang sangat positif bagi dunia industri," ungkapnya.
Terdapat beberapa strategi nasional K3 yang akan ditetapkan oleh pemerintah, yakni Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional, Penguatan Koordinasi dan Sinergi dan Kolaborasi K3.