Klasifikasi IMT menurut Permenkes RI No. 41 tahun 2014 tentang Peroman Gizi Seimbang, yakni sebagai berikut:
Sementara itu, tidak jauh beda, klasifikasi BMI berdasarkan Asia Pasifik (2000) adalah sebagai berikut:
Jadi, misalnya seseorang memiliki berat badan76 kilogram dan tinggi badan 158 sentimeter, besar BMI-nya adalah 76 dibagi (1,58x1,58)= 30,4. Karena memiliki BMI lebih dari 30, orang tersebut dapat dikatakan sudah mengalami obesitas derajat 2.
Namun, terkadang, BMI bisa menjadi cara yang culut bagi orang awam untuk mengetahui tingkat kelebihan berat badan atau obesitas mereka.
Selain itu, BMI tidak dapat memperhitungkan otot yang mungkin dimiliki, yang berarti pembacaan salah mungkin terjadi.