SONORABANGKA.ID - Kembali, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.
Dengan agenda mediasi, Raffi Ahmad yang kembali mangkir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, ini kali ketiga Raffi Ahmad tak hadir dalam sidang tersebut. “Tadi mediasinya sudah dilaksanakan. Mengenai kehadiran Raffi sih dari awal enggak hadir-hadir,” ucap Humas PN Depok, Ahmad Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Sidang mediasi yang diwakilkan oleh kuasa hukum Raffi Ahmad tersebut telah berjalan sejak 27 Januari 2021.
Ahmad Fadil mengatakan, Raffi Ahmad telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu sepenuhnya kepada kuasa hukumnya sejak awal.
“Yang jelas Raffi-nya enggak pernah datang dan memang sudah menunjuk kuasa hukum,” ujar Fadil menjelaskan. Terkait hasil sidang mediasi tersebut, Ahmad Fadil tak mengetahuinya.
Sebab, mediasi bersifat rahasia. Sidang mediasi tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu (17/3/2021) pekan depan.
Sebagai informasi, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran prokes saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam.
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram miliknya.
Padahal, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.
Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Walaupun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.
Hingga akhirnya, seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Raffi Ahmad dianggap telah melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Mangkir Lagi, Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Dilanjut Pekan Depan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/10/184732466/raffi-ahmad-mangkir-lagi-sidang-dugaan-pelanggaran-prokes-dilanjut-pekan?page=2.