Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.(Dok. Samsat)
Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.(Dok. Samsat) ( kompas.com)

Mau Cabut Berkas Kendaraan? Berikut Ini Cara dan Biayanya

19 Maret 2021 16:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Salah satu hal yang harus dilakukan pada saat membeli kendaraan bekas adalah melakukan proses balik nama surat-surat. Bila kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota, tandanya Anda juga harus melakukan mutasi.

Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda. Karena Anda harus melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya bila kendaraan yang dibeli berasal dari luar Jakarta.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (18/3/2021). “Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata dia.

Menurut Herlina, untuk melakukan mutasi surat-surat kendaraan, Anda perlu datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftarkan.

“Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan, silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah,” ucap Herlina.

Bila pengurusan berkas selesai, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Polda Metro Jaya yang mengurus bagian mutasi untuk mendaftarkan kendaraan tersebut.

Apabila proses tersebut selesai, silakan kembali ke kantor Samsat asal kendaraan untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Bila sudah, Anda bisa mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

“Saat mengurus permohonan balik nama keluar atau masuk Jakarta, pastikan tunggakan pajak kendaraan telah lunas,” ucap Herlina.

“Syarat mutasi membawa KTP asli dan fotokopinya, KK, STNK, BPKB, kwitansi jual beli, dan materai,” tuturnya.

Adapun untuk pencabutan berkas, nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016.

PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp 150.000, dan kendaraan roda empat Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Cabut Berkas Kendaraan? Begini Cara dan Biayanya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/18/184200915/mau-cabut-berkas-kendaraan-begini-cara-dan-biayanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm