Ilustrasi menyalakan mesin mobil (doityourself.com)
Ilustrasi menyalakan mesin mobil (doityourself.com) ( kompas.com)

Panaskan Mobil Tidak Hanya Diam dan Ditinggal, Bawa Jalan-jalan

21 Maret 2021 17:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Memiliki Agenda memanaskan mesin mobil jadi kebiasaan yang dilakukan banyak pemilik kendaraan untuk mobil yang sudah berminggu-minggu tidak digunakan.

Memanaskan mobil yang sudah lama tidak digunakan bertujuan untuk mengecek kinerja mesin apakah masih bekerja dengan baik.

Selain itu, memanaskan mobil dapat menstabilkan kondisi aki. Dengan memanaskan mobil, pasokan listrik pada aki dapat terisi kembali.

Pasalnya bila mobil tidak digunakan hingga berminggu-minggu lamanya, daya listrik dalam aki dapat berkurang. Tapi, memanaskan mobil tidak hanya membiarkannya menyala selama beberapa menit dan ditinggalkan.

Muhammad Zuhdi selaku Service Technical & Warranty Senior Manager PT Honda Prospect Motor memberikan tips saat memanaskan mobil agar lebih efektif.

"Pertahankan putaran mesin pada 2000-3000 rpm selama kurang lebih lima menit. Setelah itu nyalakan beban-beban kelistrikan (seperti radio, lampu, dan AC). Ini bertujuan supaya aki otomatis terisi pasokan listrik oleh putaran alternator yang dihasilkan dari kerja mesin," kata Zuhdi beberapa waktu lalu.

Saat memanaskan mobil yang sudah lama tidak digunakan, disarankan untuk tidak hanya menyalakan mesin saja.

Akan lebih baik lagi bila memanaskan mesin mobil dengan mengendarainya berkeliling sekitar lingkungan rumah agar ban ikut berotasi.

Kegiatan memanaskan mesin mobil ini tidak perlu dilakukan tiap hari agar tidak membuang-buang bahan bakar. Cukup lakukan sekali dalam 7-10 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panaskan Mobil Jangan Cuma Diam dan Ditinggal, Bawa Jalan-jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/134100615/panaskan-mobil-jangan-cuma-diam-dan-ditinggal-bawa-jalan-jalan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm