( SonoraBangka.id / edwin)

Gelar Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah, Ferdiansyah Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif

26 Maret 2021 21:46 WIB

SonoraBangka.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ferdiansyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ekonomi kreatif di Jugend Photo Studio jalan air Salemba gabek satu Pangkalpinang.Sosialisasi dilakukan kepada pelaku ekonomi kreatif di pangkalpinang, Jumat malam (26/03/21).

Ferdiansyah menceritakan sebelum Perda ini disahkan tentu ada beberapa kunjungan yang dilakukan seperti di Jogyakarta, dan Perda ini di bahas dalam waktu selama setengah tahun.

"Di jogya waktu tim pansus Perda ekonomi kreatif berkunjung, pelaku ekonomi ya sangat kreatif apalagi di dukung landasan hukum di sana,"ujarnya.

Politisi partai Gerindra ini juga menuturkan dengan adanya Perda ini tentu akan mempermudah pelaku ekonomi kreatif untuk bergerak maju.

"Jadi teman - teman tidak usah takut lagi utk berusaha,Perda ini menjadi landasan hukum utk melakukan ekonomi kreatif, seperti bagaimana cara mendapatkan izin,modal dan lainnya, nah disinilah pemerintah hadir utk menggerakkan ekonomi kreatif,"tuturnya.

"Usaha kita jangan sampai sia - sia, saya menyarankan ulang tahun provinsi dapat di buat kreatif expo,"tambahnya.

Sementara dalam sosialisasi Perda ekonomi kreatif ini hadir sebagai narasumber ketua Dekranasda Babel Melati Erzaldi yang juga merupakan pembina Gerakan Ekonomi Kreatif Babel (GKRAF).

"GKRAF tanggal 10 April 2021 akan di resmikan, dan menurut saya UMKM bukan sebatas kuliner dan pemerintah hadir dengan kebijakan - kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif,"ujarnya di hadapan 50 pelaku ekonomi kreatif.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm