ilustrasi musik
ilustrasi musik ( tribunnews)

Berikut Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

7 April 2021 14:09 WIB

g. nada tunggu telepon;

h. bank dan kantor;

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaoke.

Lalu, berapa tarif royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi dan karaoke?

Berdasarkan laman resmi LMKN, untuk pusat rekreasi di alam terbuka maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang memberlakukan sistem tiket kepada para pengunjungnya, dikenakan biaya royalti lagu dengan perhitungan harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm