ilustrasi musik
ilustrasi musik ( tribunnews)

Berikut Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

7 April 2021 14:09 WIB

Sementara itu, pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket maka perhitungan besaran tarif royalti lagunya, yakni Rp 6 juta pertahun.

Selanjutnya, untuk tempat karaoke atau rumah bernyanyi perhitungan biaya yang harus dibayar, yaitu sebagai berikut:


Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari

Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari

Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari

Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan

hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Pengelolaan royalti lagu ini dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.

Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.
Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.


LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan. Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/07/134450926/ini-tarif-royalti-lagu-yang-harus-dibayar-tempat-rekreasi-dan-karaoke?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm