SONORABANGKA.ID - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Kepala Negara pada 30 Maret 2021.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dikutip dari Pasal 3 ayat (1), Selasa (6/4/2021).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
Lalu, berapa tarif royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi dan karaoke?
Berdasarkan laman resmi LMKN, untuk pusat rekreasi di alam terbuka maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang memberlakukan sistem tiket kepada para pengunjungnya, dikenakan biaya royalti lagu dengan perhitungan harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.
Sementara itu, pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket maka perhitungan besaran tarif royalti lagunya, yakni Rp 6 juta pertahun.
Selanjutnya, untuk tempat karaoke atau rumah bernyanyi perhitungan biaya yang harus dibayar, yaitu sebagai berikut:
Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan
hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.
Pengelolaan royalti lagu ini dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.
Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.
LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan. Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.
Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/07/134450926/ini-tarif-royalti-lagu-yang-harus-dibayar-tempat-rekreasi-dan-karaoke?page=2.