SONORABANGKA.ID - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman di Gedung Nusantara I, Rabu (7/4/2021).
Audiensi atau RDPU ini dilaksanakan untuk membahas royalti produksi logam timah kepada daerah penghasil timah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di hadapan Komisi VII DPR RI, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa Pemprov Babel menginginkan kepemilikan saham sebesar 14 persen di PT Timah dan kenaikan royalti dari 3 persen menjadi 10 persen.
"Kami masyarakat Babel berharap diberikan hak hibah saham 14% PT Timah Tbk milik Pemerintah Pusat serta kenaikan royalti timah 10% untuk masa depan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung," ungkap Erzaldi saat beraudiensi dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (07/04/2021).
Mengenai royalti, Anggota VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) mengatakan jika ditakutkan akan ada kenaikan biaya operasi akibat kenaikan royalti ini, maka BPJ pun mengusulkan adanya royalti berjenjang.
"Misalkan harga pokok produksi PT Timah saat ini adalah 18.000 USD, tetap saja pada 3 persen. Tetapi ketika harga diatas angka itu, berarti kan sudah mendapatkan keuntungan, silahkan saja dinaikkan 10 persen royaltinya, sehingga semua pihak senang," tutur BPJ.
"Dan tentunya ini juga tidak akan menyebabkan operasi dari PT Timah tidak kompetitif, karena ini berjenjang, begitu," imbuhnya.
Sementara terkait hibah saham, Bambang Patijaya mengaku telah berdiskusi dengan beberapa orang dan menjelaskan apa yang dinamakan Participating Interest.
"Jadi kalau di Migas, dalam struktur recovery cost itu ada yang dinamakan Participating Interest. Jadi daerah diberikan kemudahan untuk memiliki saham, maksimal 10 persen," ungkap BPJ.