SONORABANGKA.ID - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman di Gedung Nusantara I, Rabu (7/4/2021).
Audiensi atau RDPU ini dilaksanakan untuk membahas royalti produksi logam timah kepada daerah penghasil timah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di hadapan Komisi VII DPR RI, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa Pemprov Babel menginginkan kepemilikan saham sebesar 14 persen di PT Timah dan kenaikan royalti dari 3 persen menjadi 10 persen.
"Kami masyarakat Babel berharap diberikan hak hibah saham 14% PT Timah Tbk milik Pemerintah Pusat serta kenaikan royalti timah 10% untuk masa depan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung," ungkap Erzaldi saat beraudiensi dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (07/04/2021).
Mengenai royalti, Anggota VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) mengatakan jika ditakutkan akan ada kenaikan biaya operasi akibat kenaikan royalti ini, maka BPJ pun mengusulkan adanya royalti berjenjang.
"Misalkan harga pokok produksi PT Timah saat ini adalah 18.000 USD, tetap saja pada 3 persen. Tetapi ketika harga diatas angka itu, berarti kan sudah mendapatkan keuntungan, silahkan saja dinaikkan 10 persen royaltinya, sehingga semua pihak senang," tutur BPJ.
"Dan tentunya ini juga tidak akan menyebabkan operasi dari PT Timah tidak kompetitif, karena ini berjenjang, begitu," imbuhnya.
Sementara terkait hibah saham, Bambang Patijaya mengaku telah berdiskusi dengan beberapa orang dan menjelaskan apa yang dinamakan Participating Interest.
"Jadi kalau di Migas, dalam struktur recovery cost itu ada yang dinamakan Participating Interest. Jadi daerah diberikan kemudahan untuk memiliki saham, maksimal 10 persen," ungkap BPJ.
"Tetapi sekali lagi, ini adalah cost sebetulnya. Tetapi kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) No 37 Tahun 2016, koreksi saya jika keliru, tentang bagaimana Participating Interest ini," lanjut BPJ.
Menurutnya, Permen tersebut mengatur bahwa daerah diberi kemudahan, tidak perlu menaruh modal untuk mendapatkan 10 persen tersebut, tapi diatur dengan cara kompensasi, mungkin saja bisa lewat pembayaran royalti.
"Dan saya pikir skema ini bisa kita adopsi, jika daerah migas bisa, kenapa Babel tidak bisa," kata BPJ.
Sebab, dikatakan BPJ, timah ini spesifik, yang dieksplorasi secara terbuka hanya di Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau.
"Nah oleh karena itu, ini ada kekhususan, daerah spesifik, yang saya pikir ada suatu reasoning yang masuk akal, yang sangat mendasar dari Bangka Belitung untuk memohon konsep-konsep seperti Participacing Interest tersebut," jelasnya.