"Tetapi sekali lagi, ini adalah cost sebetulnya. Tetapi kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) No 37 Tahun 2016, koreksi saya jika keliru, tentang bagaimana Participating Interest ini," lanjut BPJ.
Menurutnya, Permen tersebut mengatur bahwa daerah diberi kemudahan, tidak perlu menaruh modal untuk mendapatkan 10 persen tersebut, tapi diatur dengan cara kompensasi, mungkin saja bisa lewat pembayaran royalti.
"Dan saya pikir skema ini bisa kita adopsi, jika daerah migas bisa, kenapa Babel tidak bisa," kata BPJ.
Sebab, dikatakan BPJ, timah ini spesifik, yang dieksplorasi secara terbuka hanya di Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau.
"Nah oleh karena itu, ini ada kekhususan, daerah spesifik, yang saya pikir ada suatu reasoning yang masuk akal, yang sangat mendasar dari Bangka Belitung untuk memohon konsep-konsep seperti Participacing Interest tersebut," jelasnya.