Anggota VII DPR RI, Bambang Patijaya
Anggota VII DPR RI, Bambang Patijaya ( Youtube: Komisi VII DPR RI Channel)

Pemprov Babel Minta 14% Saham PT Timah, Ini Tanggapan Bambang Patijaya

8 April 2021 15:08 WIB

"Tetapi sekali lagi, ini adalah cost sebetulnya. Tetapi kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) No 37 Tahun 2016, koreksi saya jika keliru, tentang bagaimana Participating Interest ini," lanjut BPJ.

Menurutnya, Permen tersebut mengatur bahwa daerah diberi kemudahan, tidak perlu menaruh modal untuk mendapatkan 10 persen tersebut, tapi diatur dengan cara kompensasi, mungkin saja bisa lewat pembayaran royalti.

"Dan saya pikir skema ini bisa kita adopsi, jika daerah migas bisa, kenapa Babel tidak bisa," kata BPJ.

Sebab, dikatakan BPJ, timah ini spesifik, yang dieksplorasi secara terbuka hanya di Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau.

"Nah oleh karena itu, ini ada kekhususan, daerah spesifik, yang saya pikir ada suatu reasoning yang masuk akal, yang sangat mendasar dari Bangka Belitung untuk memohon konsep-konsep seperti Participacing Interest tersebut," jelasnya.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm