Presiden RI Joko Widodo mengisikan token dan menyalakan listrik di salah satu rumah warga di Bantarjati, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1/2018). Penyerahan ini merupakan bagian dari pemberian 60.000 sertifikat listrik gratis bagi warga di Jawa Barat
Presiden RI Joko Widodo mengisikan token dan menyalakan listrik di salah satu rumah warga di Bantarjati, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1/2018). Penyerahan ini merupakan bagian dari pemberian 60.000 sertifikat listrik gratis bagi warga di Jawa Barat ( (ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO))

Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Berikut Skenarionya

10 April 2021 10:18 WIB

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh.(naik 14,1 persen)

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1184,90 per kWh. (naik 18,9 persen)

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh.

(naik 14,1 persen)

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh (naik 0,2 persen)

Skenario 3 tarif listrik naik

kompensasi dipangkas separuh Dalam skenario 3, pemerintah memutuskan akan memangkas kompensasi sebesar 50 persen dari jumlah setoran kompensasi ke PLN pada periode sebelumnya.


Dengan kebijakan tersebut, maka tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan juga akan naik, namun prosentase kenaikannya tidak sebesar yang diberlakukan pada skenario 2.

Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario 3 berlaku:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.433,86 per kWh. (naik 6,1 persen)

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1.090,82 per kWh. (naik 9,4 persen)

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.639,39 per kWh. (naik 0,1 persen)

Skenario 4 tarif listrik naik

khusus rumah tangga 2.200 VA ke atas Pada skenario 4 ini, pemerintah merumuskan kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke atas. Dengan begitu, tidak semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan dinaikkan tarifnya.


Untuk 3 golongan itu, tarif listrik periode Juli-September 2021 adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021. Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021. 

Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik


Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terbaru hampir sama dengan rumusan skenario 4.

Bedanya, di skenario 5 ini tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan. Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh.

Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Sementara itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen.


Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1 persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021.


Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/10/085610926/simak-rencana-tarif-listrik-naik-mulai-1-juli-2021-ini-skenarionya?page=3.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm