SONORABANGKA.ID - Kini Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021. Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya, ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.
Skenario tersebut tidak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.
Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi.
Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini. “Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi.
Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” ucap Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).
Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya mendapat kompensasi.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni
R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).