Sheikh Mohammed Abu Zaid, Ketua Pengadilan Sunni dan Imam Masjid Terbesar di Kota Saida, Lebanon, mengatakan, shalat memiliki dua bagian dalam Islam.
Bagian pertama adalah pengajaran dan dakwah oleh imam sementara orang-orang beriman mendengarkan.
“Bagian itu bisa dilakukan secara online,” ujarnya kepada DW, diwartakan pada Minggu (11/4/2021).
Namun, bagian kedua, ketika umat berdoa berjemaah, "Tidak dapat dilakukan secara online atau dari tempat yang jauh."
Mansour Ali, seorang dosen studi Islam di Universitas Cardiff, mengatakan kepada Al-Jazeera bahwa mayoritas ulama "menyangkal keabsahan segala bentuk shalat berjemaah virtual."
Alasan utamanya karena jemaah diharuskan berada di ruang fisik yang sama dengan imam, atau pemimpin shalat.
Ulama di Mesir dan Arab Saudi setuju dengan perbedaan ini dan telah mengeluarkan fatwa, atau putusan agama, yang menyatakan bahwa shalat berjemaah online tidak sah.
Maka, solusi yang diajukan adalah "berdoa di rumah dengan keluarga yang dicintai."
Pada gilirannya, banyak sekali video dan panduan cara melakukan ibadah di rumah yang telah dipublikasikan secara online.
Di Iran, doa, pidato, dan pembacaan Al Quran disebarluaskan melalui siaran langsung media sosial.
Bahkan pemimpin tertinggi, Ayatollah Ali Khamenei, mengadakan pembacaan Al Quran tahunannya melalui konferensi video.