Bagaimana dengan vaksin?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak dibahas dalam beberapa minggu terakhir adalah apakah vaksinasi dianggap berbuka puasa atau perawatan medis.
Baru minggu ini, Imam Besar Yordania, Sheikh Abdul Karim Khasawneh, menyimpulkan diskusi dengan fatwa yang dipublikasikan di situs web Departemen Jenderal Ifta Kerajaan Hashemit Yordania.
"Vaksin Corona, seperti vaksin apa pun yang diambil secara intramuskuler, tidak membatalkan puasa selama bulan Ramadhan yang penuh berkah," tulis fatwa itu.
Namun, fatwa itu menambahkan, jika seseorang yang menerima vaksin mengalami efek samping seperti suhu tinggi dan meminum obat, itu membatalkan puasa, ia harus mengganti puasanya hari itu sesuai dengan teks Al Quran.
Artinya, hari-hari yang terlewat dari puasa ditambahkan setelah akhir Ramadhan, yang ditandai dengan Idul Fitri. Sebagian besar negara akan memperingati hari raya tersebut pada 12 Mei.
Keputusan ini digaungkan oleh Grand Muftis (Imam Besar) dan badan keagamaan lainnya, antara lain fatwa otoritas Kementerian Agama dan Wakaf Myanmar; Imam Besar Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz al-Sheikh; atau Otoritas Urusan Umum & Wakaf Islam di Uni Emirat Arab.
Di Tunisia, otoritas agama Dar al-Ifta mendesak warganya untuk divaksinasi dalam sebuah pernyataan.
"Ini adalah tugas yang ditegaskan dalam agama untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan waspada terhadap infeksi, dan itu juga merupakan kewajiban nasional untuk menuntut vaksinasi demi melindungi jiwa dan orang lain."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara-negara Arab Lakukan Adaptasi Tradisi Ramadhan Selama Pandemi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/04/12/145308270/negara-negara-arab-lakukan-adaptasi-tradisi-ramadhan-selama-pandemi?page=4.