SONORABANGKA.ID - Diduga menyimpan belasan bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja siap edar, Deni Renaldi alias Jejen (30) dibekuk Satres Narkoba Polres Pangkalpinang.
Jejen yang merupakan warga Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, berhasil diamankan polisi ketika berada di kontrakannya, Senin (26/4/2021) pukul 00.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Eddy Yuhansyah membenarkan telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai yang kemudian berhasil disergap oleh aparat.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah kontrakan di Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
"Setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan enam bungkus ukuran besar dan 13 bungkus ukuran sedang, plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan satu paket ganja siap edar. Pelaku pemain baru," kata Eddy Yuhansyah, Senin (26/4/2021)
Barang haram tersebut ditemukan, oleh polisi di dalam lemari kamar kontrakan tersangka.
Kemudian tersangka dengan barang bukti langsung digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan terhadap pelaku ini akan kita lakukan pengembangan dan penyelidkan lebih lanjut. Kami berkomitimen untuk membersihkan para pelaku yang coba-coba bermain dengan narkoba di Kota Pangkalpinang ini," tegas Eddy.
Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Deni Renaldi alias Jejen diancam dengan pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan belasan paket narkoba polisi turut mengamankan, satu unit motor mio sport, jaket, berapa lembar uang pecahan Rp 50.000, dan timbangan digital.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemain Baru Narkoba Disergap Polisi, Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar