Pemusnahan bukti narkotika dan minuman keras hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Operasi Pekat Menumbing 2021 Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/4/2021)
Pemusnahan bukti narkotika dan minuman keras hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Operasi Pekat Menumbing 2021 Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/4/2021) ( Bangkapos.com/ Anthoni Ramli)

Polda Bangka Belitung Musnahkan 28 Kg Ganja dan Ribuan Liter Miras

28 April 2021 09:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barangk bukti narkotika dan minuman keras hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Operasi Pekat Menumbing 2021 Polda Babel.

Acara rilis sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Taman Bhay Park, Polda Babel, Senin (27/4/2021) sore.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Achmad Yanuari Insan, mengatakan kejahatan narkotika merupakan permasalahan yang harus diperhatikan secara serius.

 

"Di mana narkotika adalah musuh negara yang harus mendapatkan penanganan serius dari berbagai pihak dan harus adanya kerja sama, sehingga dalam upaya penanganannyapun diperlukan kerjasama yang sinergi di Indonesia khususnya di provinsi Babel," ungkap Achmad, mengawali sambutannya, Selasa (27/4/2021)

Ahmad melanjutkan, kejahatan narkotika baik di level nasional maupun regional wilayah Babel semakin serius. Sehingga satwil jajaran pun tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya penindakan di bidang kejahatan narkotika.

Selain itu, Polda Bangka Belitung juga menggelar operasi dalam penanggulangan penyakit masyarakat yang salah satunya adalah pemberantasan minuman keras di wilayah Bangka Belitung.

Menurut Achmad, tanggal 12 Februari 2021, pihaknya melakukan ungkap kasus lundup narkoba jenis ganja didalam dus dan tas koper asal dari provinsi Lampung melalui Pelabuhan Tanjungkalian Muntok.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga  menemukan 28  bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja dari dalam Dus dan tas koper dengan berat bruto 28 Kilogram.

"Selain itu, pada  operasi penyakit masyarakat Pekat menumbing  oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum juga mengamankan barang bukti 28 kilogram ganja, puluhan botol miras jenis arak, tuak dan bir," bebernya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Wakapolda Brigjen Pol Umar Dani, Danrem 045/ Gaya, Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hermawan, Kabid Humas Kombes Pol Maladi, para Direktur, Kapolres, serta perwira Polda dan Polres lainnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 28 Kg Ganja dan Ribuan liter Miras Dimusnahkan Polda Bangka Belitung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm