SONORABANGKA.ID - (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadirkan Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan publik dalam mengumumkan status tersangka Sri Wahyumi, Kamis (29/4/2021) sore.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.
Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi. "Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," ujar Ali Fikri konferensi pers, Kamis.
Ali mengatakan, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tanggerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.
Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Lalu, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama. "Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ujar Ali.
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucapnya.
Namun demikian, Ali memastikan, KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, penetapan mantan Bupati Talaud itu sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," tutur Karyoto.