Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) )

Eks Bupati Talaud Tidak Stabil Emosinya, Ditangkap Lagi oleh KPK

30 April 2021 10:07 WIB

SONORABANGKA.ID - (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadirkan Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan publik dalam mengumumkan status tersangka Sri Wahyumi, Kamis (29/4/2021) sore.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.

Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi. "Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," ujar Ali Fikri konferensi pers, Kamis.


Ali mengatakan, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tanggerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.

Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Lalu, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama. "Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ujar Ali.

"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucapnya.
Namun demikian, Ali memastikan, KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.


Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, penetapan mantan Bupati Talaud itu sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," tutur Karyoto.

Selama proses penyidikan, Karyoto menjelaskan, KPK telah melakukan pemeriksaan 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Perkara ini, menurutnya, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap. Karyoto menyebutkan, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip.


"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karyoto. "Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," imbuhnya.


Karyoto menyebutkan, perkara eks Bupati Talaud itu juga menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

"karena, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi," ucap Karyoto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/08080061/ditangkap-lagi-oleh-kpk-eks-bupati-talaud-tak-stabil-emosinya?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm