Selama proses penyidikan, Karyoto menjelaskan, KPK telah melakukan pemeriksaan 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Perkara ini, menurutnya, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap. Karyoto menyebutkan, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karyoto. "Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," imbuhnya.
Karyoto menyebutkan, perkara eks Bupati Talaud itu juga menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
"karena, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi," ucap Karyoto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/08080061/ditangkap-lagi-oleh-kpk-eks-bupati-talaud-tak-stabil-emosinya?page=2.