( Ist)

Pemprov Babel Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes Antisipasi Lonjakan Covid - 19

3 Mei 2021 09:16 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dalam waktu dekat akan menindak pelanggar Prokes dengan sanksi yang lebih tegas, melalui operasi Yustisia dan sidang di tempat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Langkah Preventif Penanganan Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia secara Virtual, melalui Video Conference, Jumat (30/4/2021).

Gubernur menjelaskan operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, karena dinilai ada beberapa pasal yang membuat para petugas dari Satgas Covid-19 tidak bisa bertindak tegas dan kurang memberikan efek jera, maka dilakukan revisi. Saat ini revisi itu telah rampung. Selanjutnya petugas dari Satgas Covid-19, Kejaksaan, TNI/Polri dan Kehakiman, dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggarnya dengan melakukan sidang di tempat.

"Insya Allah akan kita lakukan dalam beberapa hari ke depan. Oleh sebab itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Babel, agar dapat memberikan dukungannya dalam pelaksanaan inspeksi ini," harapnya.

Gubernur berharap dengan pelaksanaan penindakan ini, akan terjadi peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan inspeksi ini adalah salah satu tindakan preventif mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat virtual yang dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda beberapa waktu lalu.

Sekalipun dalam arahan itu, Bangka Belitung tidak termasuk sebagai daerah yang harus mendapat perhatian khusus namun, harus diantisipasi karena saat ini Bangka Belitung dikategorikan Level 3 dalam penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai daerah kita masuk sebagai daerah dengan perhatian khusus Covid-19. Kita harus mengambil langkah-langkah preventif, terlebih dalam waktu dekat ini akan memasuki Hari Besar Idulfitri dan hari libur," tegasnya.

Langkah ini juga diambil melihat dari beberapa daerah seperti di Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, dan Belitung yang pada akhir ini lonjakan kasus yang terpaparnya cukup signifikan.

Gubernur juga menyinggung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang harus dilaksanakan bagi masyarakat di daerah sesuai dalam ketentuan PPKM baik di tingkat RT, RW, maupun desa melalui Kampung Tegep Mandiri (KTM) yang ada di seluruh desa di Bangka Belitung. Dengan demikian, dapat lebih cepat dalam mengonsolidasikan daerah-daerah yang terjadi peningkatan penyebaran dan masyarakat menjadi lebih aman.

Terkait vaksinasi, gubernur memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Babel untuk segera menyelesaikan vaksinasi.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm