Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah. ( Bangkapos.com/ Andini Dwi Hassanah)

Dinas Perhubungan Pangkalpinang Akan Bantu Perketat Pengawasan Larangan Mudik Pelabuhan Pangkalbalam

5 Mei 2021 13:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk mengawasi larangan mudik di pelabuhan Pangkalbalam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang akan berkordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Kami sifatnya hanya membantu saja, jadi kita berkoordinasi dengam KSOP Pelabuhan Pangkalbalam saja," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah seperti dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (5/5/2021).

 

“Mengingat peraturan Mentri terkait pengendalian transportasi selama idul fitri, karena wikayah kita hanya Pelabuhan Pangkalbalam saja," imbuhnya.

Selain itu, Ubai juga mengatakan bahwa pihkanya juga akan mengawasi wilayah perbatasan-perbatasan antar Kabupaten dan Kota.

"Sesuai peraturan pemerintah dan untuk mengatasi penyebaran covid-19 kita juga akan awasi jalur darat lintas Kabupaten, akan kita tingkatkan pengawasannya," sebutnya.

Kemudian Ubai menyebutkan, juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk selalu berjaga di setiap posko yang dibentuk nantinya.

"Nanti juga akan ada posko pengawasan lalu lintas lebaran dari Polres Pangkalpinang, nanti akan berkerjasama dengan kiga ikut mengawasi lalu lintas tersebut," bebernya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Larangan Mudik, Dinas Perhubungan Pangkalpinang Bantu Perketat Pengawasan Pelabuhan Pangkalbalam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm