SonoraBangka.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto menyambut baik terselenggaranya Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Sektoral Perkebunan Tahun 2021, Rabu (21/4/2021) lalu.
"Sektor pertanian khususnya perkebunan, menjadi penting dalam perekonomian Indonesia dikarenakan kontribusi 15 persen dari total persentase nilai ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang salah satunya dengan Penyusunan NPGT," jelas Naziarto dalam sambutannya.
Sekda mengharapkan, apa yang dihasilkan dari penyusunan NPGT Sektoral Perkebunan ini dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komoditas tertentu dan monitoring terhadap penguasaan tanah perkebunan. Selain itu, hasil penyusunan NPGT juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi dalam merencanakan alokasi ruang terutama peruntukan bagi kawasan perkebunan.
"Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk memperoleh informasi ketersediaan dan kebutuhan perkebunan melalui penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka mendukung program Reforma Agraria, Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RANKSB) dan Investasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel, Iskandar Syah mengungkapkan, bahwa penyusunan NPGT Perkebunan dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan kebijakan pembangunan perkebunan yang merupakan penjabaran dari kebijakan umum yakni, meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Selain untuk mengupdate data tahun 2013, penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Sektoral Perkebunan dilaksanakan juga dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Instruksi presiden tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan dan untuk mencapai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Dalam kegiatannya, NPGT Sektoral Perkebunan akan digali informasi lima komoditas unggulan di tiap provinsi meliputi data penguasaan tanah perkebunan yaitu luas, lokasi, peruntukannya, dan penggunaan tanah perkebunan. Untuk mendapatkan informasi sesuai yang diharapkan, diperlukan input data dan skala yang besar. Data penggunaan tanah, penguasaan tanah dan jenis komoditas diperoleh dengan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi lapang dari masing-masing kabupaten/kota.
"Informasi yang diihasilkan dari penyusunan NPGT diharapkan menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komoditas tertentu dan monitoring terhadap penguasaan tanah-tanah perkebunan. Selain itu, hasil penyusunan ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi dalam merencanakan alokasi ruang terutama peruntukkan kawasan perkebunan, sebagai bahan kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan serta pemanfaatan tanah dengan RTRW, kebijakan dan penyusunan program penataan pertanahan, serta kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan pertanahan dan koordinasi lintas sektor," ungkap Iskandar Syah.