Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Fokus Tekan Perokok Pemula, DPRD Kota Pangkalpinang Akan Revisi Perda KTR

24 Mei 2021 14:46 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua Pansus 10 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady megatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) Tahun 2015 kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Mengenai Perda KTR ini, Rio menjelaskan bahwa perda ini telah dilakukan evaluasi perda karena sudah dilaksanakan selama 5 tahun dan perda KTR pada bulan Mei tahun 2021 akan di revisi kembali untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas," kata Rio setelah mengikuti rapat komisi yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang, Senin (24/5/21).

Sekretaris DPW PKS Bangka Belitung ini menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib di terapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah, dan tempat layanan publik.

"Terutama para pelajar dan anak-anak, ini yang ingin kami prioritaskan," ujarnya.

Rio menuturkan, mengenai KTR ini Pemkot Pangkalpinang dapat belajar dari kota-kota besar, karena Perda kawasan tanpa rokok sangat memiliki kekuatan menekan angka bagi perokok pemula, termasuk publikasi dan iklan rokok konsisten dibatasi.

"Substansi Perda ini adalah berharap masyarakat dapat hidup sehat dengan tidak mengganggu orang lain karena asap rokok. Pansus 10 akan mengundang LSM, Ormas dan aktifis kesehatan dalam pembahasannya, agar publik mengetahui isi perda KTR ini," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm