Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ( (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) )

Rizieq Shihab Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

3 Juni 2021 06:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Hari ini Kamis (3/6/2021) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang kasus swab test (tes usap) di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

"Agenda (sidang hari ini) pembacaan tuntutan dari penuntut umum," ucap Alex dalam keterangannya.
Pada Kamis (27/5/2021) lalu, PN Jakarta Timur menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus tes usap RS Ummi. Diperiksa sebagai terdakwa, Rizieq menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya dan berita-berita hoaks selama dirinya dirawat di RS Ummi.

Mulanya, Rizieq mengungkapkan bahwa ia memiliki kesepakatan dengan RS Ummi agar merasahasiakan perawatannya.


Akan tetapi, karena Bima Arya bicara kepada media, masyarakat kemudian jadi tahu.
Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang menyebut dirinya sekarat di RS Ummi. "Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Rizieq. Rizieq juga menyesalkan sikap Bima Arya yang berubah drastis.


Awalnya, Bima Arya dan Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi RS Ummi pada 27 November 2020 guna meminta Rizieq dites swab PCR ulang. Waktu itu, terjadi kesepakatan antara pihak Rizieq dan Satgas Covid-19 Kota Bogor bahwa Rizieq akan tes ulang.


Namun, sepulang dari pertemuan itu, sebut Rizieq, sikap Bima Arya berubah drastis dan melaporkan RS Ummi ke polisi. "Entah mengapa Wali Kota Bogor berubah drastis, langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS Ummi ke polisi," tambah mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai telah menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/05382551/hari-ini-rizieq-shihab-akan-dituntut-jaksa-dalam-kasus-tes-usap-di-rs?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm