( Ist / Bid Humas Polda Babel)

Ditreskrimum Polda Babel Amankan Residivis Pelaku Curat di Dusun Kedimpel

3 Juni 2021 08:40 WIB

SonoraBangka.id.- Tim 2 Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah lokasi TI di Dusun Kedimpel Desa Kayu Besi Kec Namang Kab Bangka Tengah.

Pelaku berinisial NS (28th) ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, Selasa (01/6/21) dini hari.

Dirreskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku curat berinisial NS.

"Benar. Pelaku NS ini merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2014 lalu."kata Kabid Humas saat dikonfirmasi tim babel.polri.go.id, (02/6/21).

Dikatakan Kabid Humas, penangkapan pelaku tersebut setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dari laporan polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polda Kep. Bangka Belitung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui barang - barang berharga milik korban yang hilang dicuri tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8A warna merah, 1 unit handphone merk samsung J2 warna silver, 1 buah jam tangan merk ROLEX dan 1 buah jam tangan merk SKIMEI berikut tas sandang, dompet wanita dan identitas korban.

"Untuk modus pelaku melakukan pencurian tas yang berisi barang berharga milik korban pada saat korban sedang bekerja TI kemudian pelaku membuang tas korban di kolong TI."jelas Kombes Pol Maladi.

Dijelaskan kronologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku NS yang sempat berada disekitar lokasi sebelum terjadinya pencurian tersebut. Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Air Mawar.

Selanjutnya, pada hari Selasa sekira pukul 03.00 Wib, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku NS saat berara dirumahnya.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan bersama rekannya yang saat ini dalam penyelidikan (DPO) untuk melancarkan aksinya di lokasi TI di Dusun Kedimpel Desa Kayu Besi Bangka Tengah."jelas Kabid Humas.

Selain melakukan pencurian di lokasi TI di Dusun Kedimpel Desa Kayu Besi, pelaku juga melakukan pencurian lainnya yaitu melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin Robin merk YASUKA di Desa kebentik Kecamatan Pangkalan Baru.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polda guna proses penyidikan lebih lanjut."kata Kombes Pol Maladi.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8A warna merah, 1 (satu) unit handphone merk samsung J2 warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk ROLEX, 1 (satu) buah tas sandang warna abu - abu, 1 (satu) buah dompet wanita warna hitam. 

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm