Ilustrasi
Ilustrasi ( SHUTTERSTOCK/Elnur )

Disarankan Ibu Hamil Untuk Segera Divaksin Covid-19. Kenapa ?

30 Juni 2021 14:49 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini pemerintah Indonesia sedang melaksanakan vaksinasi untuk msyarakat umum.

Sementara itu, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan agar ibu hamil segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan dalam surat rekomendasi terkait melonjaknya kasus ibu hamil dengan Covid-19 yang ditandatangi oleh Ketua Umum POGI, dr Ari K Januarto, SpOG(K) dan Sekjen PP POGI Prof Dr dr Budi Wiweko, SpOG(K)-FER, MPH tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam rekomendasinya, POGI menjabarkan beberapa hal yang menjelaskan mengapa ibu hamil perlu segera divaksin Covid-19, di antaranya:

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan agar ibu hamil segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan dalam surat rekomendasi terkait melonjaknya kasus ibu hamil dengan Covid-19 yang ditandatangi oleh Ketua Umum POGI, dr Ari K Januarto, SpOG(K) dan Sekjen PP POGI Prof Dr dr Budi Wiweko, SpOG(K)-FER, MPH tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam rekomendasinya, POGI menjabarkan beberapa hal yang menjelaskan mengapa ibu hamil perlu segera divaksin Covid-19, di antaranya:

1. Ibu hamil cenderung mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit, ruang intensif atau ventilator, dan alat bantu napas lainnya.

2. Covid-19 meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.

3. Mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19.

4. Data kasus Covid-19 pada ibu hamil yang terkumpul dari Pokja Infeksi Sluran Reproduksi POGI dan POGI Cabang selama April 2020-April 2021 adalah 536 kasus, dengan 51,9 persen ibu hamil tanpa gejala dan tanpa bantuan napas (OTG).

Kasus Covid-19 pada ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 37 minggu mencapai 72 persen, kematian komplikasi Covid-19 sebanyak 3 persen, dan perawatan intensif ibu (ICU) sebanyak 4,5 persen.

5. Meskipun ibu hamil dikeluarkan dari uji klinis vaksin, baik CDC dan American College of Obstetricians and Gynecologists mengatakan wanita hamil tidak boleh dicegah untuk menerima vaksin dan menyarankan pengambilan keputusan klinis bersama.
 
POGI juga mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa ibu hamil dengan usia 35 tahun ke atas, BMI tinggi dan memiliki komorbid, serta kelompok berisiko tinggi terpapar Covid-19 direkomendasikan mendapat vaksin Sinovac.
 
Sinovac merupakan vaksin inactivated, berbasis RNA virus; subunit protein; atau vektor virus, tidak dapat bereplikasi, dibandingkan vaksin lain dengan jenis yang sama, seperti vaksin tetanus, difteri, dan influenza.

Secara umum, vaksin jenis ini aman, dapat memberikan proteksi pasif untuk neonatus, dan tidak berhubungan dengan kejadian keguguran atau kelainan kongenital.

POGI berharap, pemberian vaksinasi dipercepat dan diperluas pada ibu hamil dengan kategori berikut:

  • Ibu hamil berisiko tinggi, yaitu usia 35 tahun ke atas dengan Indeks Massa Tubuh (BMI) di atas 40 serta komorbid diabetes dan hipertensi (tekanan darah tinggi).
  • Ibu hamil berisiko tinggi terpapar, tertutama tenaga kesehatan.
  • Ibu hamil berisiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Nah, apakah para ibu hamil masih ragu untuk melakukan vaksinasi ?

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm