SONORABANGKA.ID - DPRD Kota Pangkalpinang membentuk Panitia khusus IV untuk membahas rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan kawasan pergudangan di Kota Pangkalpinang.
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, Kota Pangkalpinang dengan pasar domestik yang cukup besar meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat.
Oleh sebab itu, menurutnya perlu adanya penataan gudang dalam kawasan pergudangan di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Perda ini diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk penyesuaian regulasi mengenai penataan dan pembinaan kawasan pergudangan seperti di kawasan gudang Selindung maupun Ketapang Kota Pangkalpinang dalam pencatatan dan pelaporannya diatur melalui regulasi payung hukum dan kawasan pergudangan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang," kata Abang Herzha setelah setelah mengikuti rapat pansus IV yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang, Jumat (2/7/21).
Pemkot Pangkalpinang mengajukan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan kawasan pergudangan di Kota Pangkalpinang ini sesuai dengan peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia.
"Tahun 2011 Pemkot Pangkalpinang sudah mempunyai Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun tentang pendaftaran kawasan pergudangan akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya yaitu dengan adanya peraturan menteri perdagangan RI yang terbaru yang mengatur tentang kawasan pergudangan, maka perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan pengajuan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan kawasan pergudangan di Kota Pangkalpinang," pungkasnya.