Suasana Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang tepat satu hari usai laranhan mudik Lebaran, Selasa (18/5/2021).
Suasana Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang tepat satu hari usai laranhan mudik Lebaran, Selasa (18/5/2021). ( (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL))

Mulai Besok Wajib Karantina 8 Hari, Untuk WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Tiba di Bandara Soekarno Hatta

5 Juli 2021 21:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota, Tangerang, mulai Selasa (6/7/2021) besok, diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.

Ketentuan tersebut didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.

Selain atas dasar itu, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.


Adendum itu disahkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 4 Juli 2021.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo membenarkan bahwa addendum tentang karantina kesehatan itu berlaku mulai besok di Bandara Soekarno-Hatta.


"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).


Berikut adalah ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.


Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm