"Pengemudi di belakang tidak mendapatkan informasi yang jelas apakah pengendara di depannya akan belok kanan atau kiri," kata Marcell.
Marcell menambahkan, lampu hazard yang berkelip-kelip dapat menyebabkan kecelakaan saat dinyalakan dalam kondisi hujan deras.
"Sebab, orang yang sudah lelah atau memang otot pupilnya sudah lemah, dapat membuat si pengemudi di belakang pusing dan bahkan bisa kehilangan kesadaran atau highway hipnotized. Bahkan, bisa menabrak kendaraan yang menyalakan hazard," ujar Marcell.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bila dinyalakan hanya membuat pengguna jalan lain bingung.
“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya, mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” kata Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard pada Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/09/171200215/salah-kaprah-penggunaan-lampu-hazard-pada-mobil?page=all#page2.