SONORABANGKA.ID - Komponen Lampu pada kendaraan bukan hanya sebagai sistem penerangan saja, namun juga sebagai alat komunikasi dengan kendaraan lainnya. Contohnya, lampu hazard pada mobil.
Lampu hazard merupakan salah satu fitur yang wajib disematkan pada mobil. Fungsi sebenarnya adalah sebagai penanda kendaraan dalam keadaan darurat.
Tapi, di Indonesia, lampu hazard sering kali disalahgunakan. Banyak pengemudi yang tidak paham penggunaan lampu hazard yang benar. Ada dua kondisi di mana lampu hazard banyak disalahgunakan.
Kesalahan yang pertama, yang banyak dilakukan adalah menyalakan lampu hazard sebagai informasi mau berjalan lurus. Biasanya dilakukan pada persimpangan jalan atau perempatan tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.
Sony Susmana, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, budaya menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan, tidak jelas dasarnya dari mana. Kebiasaan ini bisa terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.
“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Dengan menggunakan lampu hazard di perempatan, pengemudi lain tidak dapat membaca arah kendaraan hendak ke mana. Sehingga, bisa terjadi kesalahan komunikasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah/sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ujar Sony.
Kesalahan yang kedua, yang juga banyak dilakukan, adalah saat kondisi hujan deras. Dengan jarak pandang yang terbatas, banyak yang menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari oleh pengemudi lain.
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan, mengatakan, menyalakan hazard pada saat hujan deras akan membuat pengemudi di belakang kebingungan terhadap pergerakan mobil yang menyalakan hazard.
"Pengemudi di belakang tidak mendapatkan informasi yang jelas apakah pengendara di depannya akan belok kanan atau kiri," kata Marcell.
Marcell menambahkan, lampu hazard yang berkelip-kelip dapat menyebabkan kecelakaan saat dinyalakan dalam kondisi hujan deras.
"Sebab, orang yang sudah lelah atau memang otot pupilnya sudah lemah, dapat membuat si pengemudi di belakang pusing dan bahkan bisa kehilangan kesadaran atau highway hipnotized. Bahkan, bisa menabrak kendaraan yang menyalakan hazard," ujar Marcell.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bila dinyalakan hanya membuat pengguna jalan lain bingung.
“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya, mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” kata Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard pada Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/09/171200215/salah-kaprah-penggunaan-lampu-hazard-pada-mobil?page=all#page2.