Ilustrasi vaksin GX-19N dikembangkan perusahaan asal Korea Selatan akan segera dilakukan uji klinik di Indonesia oleh Kalbe Farma. Vaksin Covid-19 ini berbeda dari beberapa jenis vaksin yang telah beredar saat ini. Biaya vaksin Kimia Farma atau harga vaksin Kimia Farma
Ilustrasi vaksin GX-19N dikembangkan perusahaan asal Korea Selatan akan segera dilakukan uji klinik di Indonesia oleh Kalbe Farma. Vaksin Covid-19 ini berbeda dari beberapa jenis vaksin yang telah beredar saat ini. Biaya vaksin Kimia Farma atau harga vaksin Kimia Farma ( (SHUTTERSTOCK/PalSand) )

Anggota DPR Minta Agar Vaksinasi Berbayar Dibatalkan, Tak Hanya Ditunda

12 Juli 2021 17:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta program Vaksinasi Gotong Royong Individu dibatalkan. Ia menilai,bahwa skema vaksinasi Covid-19 berbayar semestinya tidak hanya ditunda.

"Saya yakin masyarakat akan mendukung jika program itu tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan. Bagaimanapun juga, vaksinasi gratis pasti akan lebih populis dan mudah diterima daripada vaksinasi berbayar," ucap Saleh saat dihubungi, Senin (12/7/2021).


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi untuk langkah pemerintah yang menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar. Namun, ia meminta ketentuan mengenai vaksinasi berbayar ini direvisi dan dikembalikan pada semangat awal vaksinasi, yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Dengan begitu, setiap anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam memperoleh vaksinasi,"kata dia.


Saleh berpandangan, skema Vaksinasi Gotong Royong untuk para pekerja sudah baik, karena biaya mendapatkan vaksin tidak dibebankan ke pekerja tetapi pengusaha.

Saleh mengatakan, skema itu lebih tepat disebut gotong royong karena ada pihak yang sukarela membantu pemerintah dalam program vaksinasi nasional.

Di samping itu, ia juga mendesak pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi nasional agar mencapai target 181,5 juta orang penerima vaksin pada akhir 2021. "Ini harus segera dikejar.

Karena, suntikan ketiga sudah menanti. Terutama bagi para tenaga kesehatan yang berdiri di barisan terdepan," kata Saleh.


Aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.


Dalam permenkes itu definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm