SONORABANGKA.ID - Petugas kepolisian telah menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Pada saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik artis Cynthiara Alona itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual yang hampir semuanya merupakan anak di bawah umur. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Dia mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19. AA merupakan adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA ialah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang
Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona, AA, dan DA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, dan DA," kata Kepala Kejari Tangerang, I Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Penahanan di Polda Metro Jaya Dengan telah resminya Cynthiara Alona dan kedua tersangka yang lain menjalani tahap dua, kata I Gede Wirajana, ketiganya kembali menjalani penahanan.
Walau demikian, I Gede Wirajana berujar bahwa ketiganya dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.