SonoraBangka.Id - Kerinduan umat muslim untuk melaksanakan ibdah umroh akhirnya terjawab sudah.di
Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi, yang membuka kesempatan umrah bagi warga luar negeri.
Namun, pihak kerajaan melalui urusan haji dan umrah membuat persyaratan yang ketat bagi calon ibadah umrah.
Di antaranya, siap dikarantina selama 14 hari bagi jamaah dari Indonesia dan sejumlah negara lainnya.
Pihak Indonesia terus mengupayakan komunikasi terkait kewajiban karantina itu.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta.
Mengingat, KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.