( )

Arab Saudi Kembali Membuka Layanan Umroh Dengan Beberapa Persyaratan

27 Juli 2021 09:36 WIB

SonoraBangka.Id - Kerinduan umat muslim untuk melaksanakan ibdah umroh akhirnya terjawab sudah.di

Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi, yang membuka kesempatan umrah bagi warga luar negeri.

Namun, pihak kerajaan melalui urusan haji dan umrah membuat persyaratan yang ketat bagi calon ibadah umrah.

 

Di antaranya, siap dikarantina selama 14 hari bagi jamaah dari Indonesia dan sejumlah negara lainnya.

Pihak Indonesia terus mengupayakan komunikasi terkait kewajiban karantina itu.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta.

Mengingat, KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).

Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

 

Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.

Mengingat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi jemaah dari negara lain.

Termasuk juga syarat khusus bagi negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

 

Negara yang dimaksud di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, syarat tersebut di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari.

Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Tidak hanya Kemenkes, Khoirizi juga akan membahas hal tersebut dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya

untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khoirizi juga berharap pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera teratasi.

Sehingga para jemaah dalam negeri dapat menunaikan ibadah umrah dengan lancar.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.

 

Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.

Maka ketentuan untuk para jamaah selama menunaikan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 di antaranya sebagai berikut:

1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;

2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;

3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);

4. Jemaah berusia 18 tahun;

5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;

 

6. Pembatasan jumlah jemaah;

7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.

Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi

 

Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah,

termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.

Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.

Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Husain Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alhamdulillah, Arab Saudi Izinkan Orang Indonesia Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus, Ini 7 Syaratnya, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/27/alhamdulillah-arab-saudi-izinkan-orang-indonesia-ibadah-umrah-mulai-10-agustus-ini-7-syaratnya?page=4.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm