Diskotek Ditutup, Kafe, Restoran dan Rumah Makan sampai Jam 21.00 serta Hajatan Dibatasi
Selain meniadakan kegiatan jual beli di pasar malam, Erzaldi juga melakukan pembatasan ke berbagai aktivitas usaha seperti diskotek, rumah makan dan restoran hingga kafe.
Bahkan, acara hajatan seperti pernikahan pun turut dibatasi. Khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM Level III maupun IV.
"Pertemuan-pertemuan, acara hajatan perkawinan itu ditiadakan dulu sementara," ucap Erzaldi.
Untuk akad nikah juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Begitu juga untuk acara resepsi pernikahan. Resepesi tetap diperbolehkan akan tetapi tidak diperbolehkan untuk makan di tempat serta berfoto ria yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
"Tidak boleh mengadakan makan minum di tempat. Boleh ada makan minum, tetapi nasi kotak dibawa pulang ke rumah masing-masing,"tambah dia.
Selain itu, untuk tempat hiburan malam (THM) ditutup total. Kafe, restoran hingga rumah makan tetap buka dengan kapasitas 50 persen.
"Ini adalah satu-satunya yg sudah ada di depan mata. Kalau yang lain sampai di tempat hiburan itu tutup total, seperti tempat karaoke dan diskotek. Warung, restoran dan kafe tetap buka sampai jam 21.00 WIB malam," jelas Gubernur.
Walau demikian, Erzaldi berharap agar masyarakat serta para pelaku usaha dapat memberikan dukungan dengan pelaksanaan PPKM di Bangka Belitung saat ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan cara yang baik dan humanis. Sehingga ini mendapatkan dukungan dari masyarakat secara keseluruhan. Karena tanpa dukungan daripada masyarakat PPKM ini Saya yakin ini akan sulit," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gubernur Erzaldi Larang Aktivitas Pasar Malam di Kampung-kampung, Pedagang Terancam Gigit Jari, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/28/gubernur-erzaldi-larang-aktivitas-pasar-malam-di-kampung-kampung-pedagang-terancam-gigit-jari?page=2.