SONORABANGKA.ID - Kini Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memastikan, terkait aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dan IV di tujuh kabupaten/kota yang berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Aktivitas masyarakat di sektor perdagangan sampai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan bagi pasar malam di desa-desa ditiadakan.
"Pasar tradisional tetap buka, warung-warung tetap buka, tetapi kapasitas 50 persen. Untuk pasar malam tidak ada. Tidak boleh," ujar Erzaldi kepada Bangkapos.com, Rabu (28/7/2021).
Erzaldi mengatakan, mobilitas saat pasar malam di desa itu sangat tinggi karena sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Pasar malam itu sifatnya mereka membawa barang dagangan ke suatu tempat untuk jualan, itu kan mobilisasi bukan menetap," jelasnya.
Selain itu, dengan ditiadakannya pasar malam hingga beberapa pekan kedepan para pedagang yang menggantungkan rezekinya terpaksa harus gigit jari.
Hal itu karena, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri belum memberikan solusi agar para pedagang pasar malam dapat bertahan ditengah gempuran kebijakan pemerintah saat ini.
"Belum ada solusi sampai sekarang. Tunggu saja nanti pengumuman berikutnya," ujar mantan Bupati Bangka Tengah ini.
Untuk diketahui, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan menerapkan PPKM level III.
Sedangkan, untuk Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Barat menerapkan PPKM level IV.