SONORABANGKA.ID - Kini Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memastikan, terkait aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dan IV di tujuh kabupaten/kota yang berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Aktivitas masyarakat di sektor perdagangan sampai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan bagi pasar malam di desa-desa ditiadakan.
"Pasar tradisional tetap buka, warung-warung tetap buka, tetapi kapasitas 50 persen. Untuk pasar malam tidak ada. Tidak boleh," ujar Erzaldi kepada Bangkapos.com, Rabu (28/7/2021).
Erzaldi mengatakan, mobilitas saat pasar malam di desa itu sangat tinggi karena sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Pasar malam itu sifatnya mereka membawa barang dagangan ke suatu tempat untuk jualan, itu kan mobilisasi bukan menetap," jelasnya.
Selain itu, dengan ditiadakannya pasar malam hingga beberapa pekan kedepan para pedagang yang menggantungkan rezekinya terpaksa harus gigit jari.
Hal itu karena, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri belum memberikan solusi agar para pedagang pasar malam dapat bertahan ditengah gempuran kebijakan pemerintah saat ini.
"Belum ada solusi sampai sekarang. Tunggu saja nanti pengumuman berikutnya," ujar mantan Bupati Bangka Tengah ini.
Untuk diketahui, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan menerapkan PPKM level III.
Sedangkan, untuk Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Barat menerapkan PPKM level IV.
Diskotek Ditutup, Kafe, Restoran dan Rumah Makan sampai Jam 21.00 serta Hajatan Dibatasi
Selain meniadakan kegiatan jual beli di pasar malam, Erzaldi juga melakukan pembatasan ke berbagai aktivitas usaha seperti diskotek, rumah makan dan restoran hingga kafe.
Bahkan, acara hajatan seperti pernikahan pun turut dibatasi. Khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM Level III maupun IV.
"Pertemuan-pertemuan, acara hajatan perkawinan itu ditiadakan dulu sementara," ucap Erzaldi.
Untuk akad nikah juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Begitu juga untuk acara resepsi pernikahan. Resepesi tetap diperbolehkan akan tetapi tidak diperbolehkan untuk makan di tempat serta berfoto ria yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
"Tidak boleh mengadakan makan minum di tempat. Boleh ada makan minum, tetapi nasi kotak dibawa pulang ke rumah masing-masing,"tambah dia.
Selain itu, untuk tempat hiburan malam (THM) ditutup total. Kafe, restoran hingga rumah makan tetap buka dengan kapasitas 50 persen.
"Ini adalah satu-satunya yg sudah ada di depan mata. Kalau yang lain sampai di tempat hiburan itu tutup total, seperti tempat karaoke dan diskotek. Warung, restoran dan kafe tetap buka sampai jam 21.00 WIB malam," jelas Gubernur.
Walau demikian, Erzaldi berharap agar masyarakat serta para pelaku usaha dapat memberikan dukungan dengan pelaksanaan PPKM di Bangka Belitung saat ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan cara yang baik dan humanis. Sehingga ini mendapatkan dukungan dari masyarakat secara keseluruhan. Karena tanpa dukungan daripada masyarakat PPKM ini Saya yakin ini akan sulit," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gubernur Erzaldi Larang Aktivitas Pasar Malam di Kampung-kampung, Pedagang Terancam Gigit Jari, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/28/gubernur-erzaldi-larang-aktivitas-pasar-malam-di-kampung-kampung-pedagang-terancam-gigit-jari?page=2.