Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil ( Ist)

Walikota Molen Tegaskan Pangkalpinang Tetap PPKM Level 3

4 Agustus 2021 08:54 WIB

SonoraBangka.id - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menegaskan hingga saat ini Pangkalpinang tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.Menurutnya, berdasarkan Intruksi Mentri dalam Negeri (Inmemdagri) nomor 29 tahun 2021, sampai saat ini Pangkalpinang tetap PPKM Level 3.

"Pembatasan kegiatan kita tetap seperti Level 3, kita tidak naik level jadi 4 jadi segala bentuk aturannya tetap seperti kemarin," ungkapnya.

Diakui Molen, meskipun saat ini kasus per hari di Kota Pangkalpinang terus meningkat dan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, hasil pemetaan ulang minggu ini ada 13 RT di Kota Pangkalpinang yang ditetapkan zona merah, 70 RT zona orange.Adapun 13 RT dengan zona merah tersebut, RT 07 dan 09 Kelurahan Kacang Pedang, RT 10 Kelurahan Tua Tunu, RT 06 dan 09 Kelurahan Air Kepala Tujuh, RT 12 Kelurahan Bukit Merapin, RT 02 Kelurahan Air Itam, RT 03 dan 05 Kelurahan Gabek Dua, RT 05 Kelurahan Selindung, RT 03 Kelurahan Selindung Baru, RT 03 dan 05 Kelurahan Jerambah Gantung.

"Hal tersebut adalah upaya pemerintah kota untuk memutus mata rantai penyebaran. Sehingga kegiatan testing, tracing, testing (3T) berjalan, dan sesuai arahan Presiden penerapan 3M harus digalakkan oleh seluruh komponen masyarakat, ini bukti kegiatan testing, tracing, testing kita lakukan dengan baik. Dan isolasi secara masif termasuk menjaga BOR penambahan fasilitas isolasi juga sudah kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui Inmendagri nomor 29 tahun 2021 menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. Serta arahan agar kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Kadinkes Kota Pangkalpinang sekaligus Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr. Tri menyebut, untuk pengawasan RT dengan status zona merah oleh kader isolasi mandiri (Isoman) di tingkat RT yang sudah ditunjuk sebelumnya.Menurutnya, peningkatan yang begitu signifikan setiap harinya disebabkan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat yang sudah mulai kurang.

"Banyak temuan masyarakat yang sebetulnya sudah tau dia positif malah berkeliaran dimana-mana. Bukan kita tidak memberikan sosialisasi, pihak Puskemas saya rasa sudah rutin memberikan edukasi, jadi yang penting itu kesadaran masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 13 RT di Kota Pangkalpinang Masuk Zona Merah, Wali Kota Tegaskan Pangkalpinang Tetap PPKM Level 3, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/03/13-rt-di-kota-pangkalpinang-masuk-zona-merah-wali-kota-tegaskan-pangkalpinang-tetap-ppkm-level-3?page=2.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: El Tjandring

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm